PT AKR Corporindo Tbk (“Perseroan”) berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance guna mencapai tujuan perusahaan yang sesuai visi dan misi Perseroan, salah satunya penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System.
Whistleblowing system merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal dan pihak eksternal Perseroan untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di internal Perseroan. Pelaporan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
Dalam menjaga dan meningkatkan reputasi Perusahaan, Perseroan mendorong seluruh karyawan dan stakeholder AKR ikut berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan AKR melalui sarana Whistleblowing System AKR.
Laporan anda akan ditangani dengan seksama dan rahasia oleh pejabat berwenang Perseroan yang ditunjuk