Kebijakan WBS

Whistleblowing System (WBS) AKR merupakan sarana pelaporan bagi seluruh stakeholder Perseroan untuk melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan AKR.

Penerapan Whistleblowing System di Perseroan bertujuan untuk :

  • Membangun kesadaran stakeholder (karyawan, pelanggan, pemasok, dan lain-lain) untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang terjadi di internal Perusahaan tanpa rasa takut dan khawatir karena dijamin kerahasiaannya.

  • Agar fraud atau pelanggaran dapat terdeteksi dan dicegah sedini mungkin melalui pengungkapan dari pelapor (whistleblower).

  • Agar pelaku fraud atau pelanggaran dapat ditindak dengan tegas sehingga tercipta efek jera.
  • Meningkatkan citra dan reputasi Perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
  • Melindungi kerahasiaan identitas pelapor dan menjaga keamanan informasi yang dilaporkan.

Pihak yang dapat melaporkan pelanggaran

Pihak yang dapat melaporkan pelanggaran adalah pihak-pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan baik internal maupun eksternal. Internal Perusahaan berarti seluruh karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris, serta eksternal Perusahaan berarti termasuk stakeholders lainnya (pemasok, konsultan, vendor, outsourcing, pelanggan, kreditur, masyarakat, dan lain-lain).

Pelanggaran yang dapat dilaporkan

Pelanggaran yang dapat dilaporkan, antara lain:

  • A. Fraud :


     Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan, pelanggan atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan/atau menggunakan sarana Perusahaan sehingga mengakibatkan Perusahaan, pelanggan atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

    1)
    kecurangan,
    2)
    penipuan,
    3)
    penggelapan aset,
    4)
    pembocoran informasi rahasia,
    5)
    mark up (penggelembungan harga/nilai untuk kepentingan pribadi),
    6)
    penerimaan komisi/hadiah/jasa.
  • B. Pelanggaran Kode Etik


    Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya Perusahaan yang telah dirumuskan di dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan. 

  • C. Pelanggaran Benturan Kepentingan:


    Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi dimana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan Perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan Perusahaan kepadanya.

  • D. Pelanggaran Hukum :

  • Tindakan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan dilakukan di lingkungan kerja atau terkait dengan pekerjaan.Tindakan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan dilakukan di lingkungan kerja atau terkait dengan pekerjaan.
  •  

    E. Perlakuan Diskriminasi 

     Pembedaan tindakan atau perlakuan tidak adil terhadap seseorang karena karakteristik tertentu seperti ras, suku, agama, kelas sosial dan/atau gender yang dilakukan oleh insan Perusahaan di lingkungan kerja atau terkait dengan pekerjaan.  

Pengelolaan Pengaduan

Setiap laporan akan ditujukan dan diterima secara langsung oleh Presiden Direktur Perusahaan. Tindak lanjut atas pengaduan tersebut ditangani secara seksama dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia oleh Tim Khusus yang ditetapkan oleh Presiden Direktur.

Kebijakan perlindungan pelapor dan pengelola pengaduan

Perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor yang beritikad baik dan Perusahaan akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan Whistleblowing System ini.

Perlindungan pelapor dimaksudkan untuk mendorong terjadinya pelaporan pelanggaran dan menjamin keamanan si pelapor, meliputi:

  • a)
    Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan, kecuali atas permintaan penegak hukum
    b)
    Guarantee of protection against adverse treatment of whistleblowers, such as Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor seperti:
    • - Unfair dismissal;
    • - Pemecatan yang tidak adil;
    • - Penurunan jabatan atau pangkat;
    • - Penurunan gaji atau upah;
    • - Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya.
    • - Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya.
    c)
    Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, teror psikologis, tekanan, hukuman (pidana atau perdata) ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.
    d)
    Perlindungan terhadap pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan pengelolaan laporan maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan tersebut.

Pelapor ataupun pengelola laporan dapat mengadukan bila mendapatkan balasan berupa tekanan atau ancaman atau tindakan pembalasan lain yang dialaminya kepada Presiden Direktur.

Sangsi bagi pelapor yang menyalahgunakan pelaporan

Perusahaan bertujuan membentuk Whitsleblowing System ini agar dapat berjalan secara profesional, sehingga Perusahaan akan memberikan sanksi kepada pelapor yang mengirimkan laporan yang berupa fitnah, ataupun tanpa itikad baik ataupun laporan palsu. Sanksi yang diberikan mengikuti ketentuan yang berlaku di Perusahaan, dan Perusahaan tidak akan memberikan jaminan kerahasiaan maupun perlindungan kepada pelapor yang menyalahgunakan Whistleblowing System tersebut termasuk tuntutan pidana maupun perdata seperti yang terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan ataupun pencemaran nama baik.

Kebijakan Whistle Blowing selengkapnya dapat diunduh disini.